REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melaporkan akun yang menyebarkan foto terkait kondisi anak pemilik bom Pasuruan karena melanggar beberapa Undang-Undang. Foto itu beredar di media sosial.
“Polda Jatim akan melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus, kami melakukan pengusutan secara tuntas," kata Barung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (12/7).
Frans mengatakan anak dilindungi berbagai aturan hukum yang menyangkut tentang privasi anak-anak. Sehingga, ia mengatakan, tidak boleh dilakukan eksploitasi, baik di media sosial maupun media mainstream.
Frans menjelaskan ada beberapa aturan yang melarang penyebaran foto anak. Misalnya dari aturan penyiaran yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itu, Frans melarang pihak-pihak mengeksploitasi foto tersebut untuk kepentingan tertentu. Ia juga sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi dan telanjur menyebar.
"Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-undang Perlindungan Anak dan UU ITE juga melindungi itu. Anak ini jangan dieksploitasi untuk kepentingan tertentu,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam peraturannya, KPI dengan tegas melarang untuk mengeksploitasi wajah anak-anak. Apalagi jika anak tersebut merupakan anak dari pelaku kejahatan atau pelaku teroris. “UU perlindungan anak yang tidak boleh mengeksploitasi anak dengan menampilkan wajah yang demikian. KPI sudah melarang menunjukkan gambar anak, apalagi wajah korban yang demikian," ucap Frans.