Jumat 13 Jul 2018 11:48 WIB

Tendangi Seorang Ibu, Perwira Menengah Polri Dicopot

AKBP M Yusuf dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Babel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang polisi menengan yang kemudian diketahui bernama AKBP M Yusuf (berpakaian oranye) memarahi hingga menendang kepala seorang ibu di sebuah minimarket di Bangka Belitung.
Foto: Youtube
Seorang polisi menengan yang kemudian diketahui bernama AKBP M Yusuf (berpakaian oranye) memarahi hingga menendang kepala seorang ibu di sebuah minimarket di Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman video salah seorang polisi yang sedang memarahi seorang ibu tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, anggota berpakaian oranye bertuliskan polisi di punggung tersebut tampak emosi dan menendang si ibu di sebuah minimarket. Sambil meminta ampun dan menangis, ibu tersebut kena tendang di kepala.

Diketahui personel tersebut merupakan AKBP Yusuf. Ia merupakan perwira menengah di lingkungan Bidang Pengamanan Objek Vital Polda Babel. AKBP Yusuf pun diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. Usai kejadian tersebut, AKBP Yusuf kemudian dicopot dadi jabatannya.

"Yang bersangkutan dimutasi untuk pemeriksaan. Akan ada mekanisme terhadap yang bersangkutan di Propam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Jumat (13/7).

Dalam surat telegram rahasia bernomor TR ST/1786/VII/2018, AKBP M Yusuf yang merupakan Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Babel. Menurut Iqbal, apa yang dilakukan oleh AKBP M Yusuf tak mencerminkan sikap polisi yang Promoter, sesuai program Kapolri.

Padahal, salah satu program utama Promoter yaitu perbaikan kultur dimana anggota Polri menghilangkan arogansi kekuasaan. "Oknum AKBP Y tersebut sama sekali tidak mencerminkan sosok polisi sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement