Jumat 13 Jul 2018 11:54 WIB

Kapolri Berang Lihat Video Viral Polisi Tendangi Seorang Ibu

Kapolri berpesan anggota boleh bertindak tegas untuk pelaku kejahatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman video salah seorang polisi yang sedang memarahi ibu-ibu tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, anggota berpakaian oranye bertuliskan polisi di punggung tersebut tampak emosi dan menendang si perempuan di sebuah minimarket. Sambil meminta ampun dan menangis, ibu tersebut kena tendang di kepala.

(Baca: Tendangi Seorang Ibu, Perwira Menengah Polri Dicopot dari Jabatannya)

Diketahui personel tersebut merupakan AKBP Yusuf. Ia merupakan perwira menengah di lingkungan Bidang Pengamanan Objek Vital Polda Babel. AKBP Yusuf pun diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. Seusai kejadian tersebut, AKBP Yusuf kemudian dicopot dari jabatannya.

photo
Seorang polisi menengah yang kemudian diketahui bernama AKBP M Yusuf (berpakaian oranye) memarahi hingga menendang kepala seorang ibu di sebuah minimarket di Bangka Belitung.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, terkait viralnya video penendangan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian marah. Lalu, Tito memerintahkan Kapolda Bangka Belitung untuk mencopot AKBP M Yusuf dari jabatannya.

"Kapolri marah besar dan memerintahkan Kapolda Babel untuk mencopot yang bersangkutan hari ini juga," ujar Iqbal, Jumat (13/7).

Dalam surat telegram rahasia bernomor TR ST/1786/VII/2018, AKBP M Yusuf yang merupakan Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Babel. Menurut Iqbal, apa yang dilakukan oleh AKBP M Yusuf tak mencerminkan sikap polisi yang Promoter, sesuai program Kapolri.

Padahal, salah satu program utama Promoter yaitu perbaikan kultur di mana anggota Polri menghilangkan arogansi kekuasaan. Ia pun menyampaikan pesan Kapolri kepada anggota Polri bahwa bertindak keras diperbolehkan asal dilakukan kepada pengganggu ketertiban umum, yaitu pelaku kriminal yang membahayakan masyatakat dan petugas.

"Harus tegas bila perlu ditembak mati (pelaku kejahatan), malah diberi penghargaan oleh Pak Kapolri. Sudah banyak toh, yang tembak dan tangkap begal, tembak dan tangkap bandar narkoba, tembak dan tangkap teroris diberi penghargaan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement