REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih PT Citra Gemini Mulia (CGM). Dalam kasus ini polisi telah menetapkan pemilik PT CGM, Pieko Njoto Setiadi, sebagai tersangka.
"Masih pendalaman, nanti kalau sudah lengkap, akan kami jelaskan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga dalam siaran pers, Jumat (13/7).
Baca juga, Kementan Blacklist 5 Perusahaan Importir Bawang Putih
Menurut Kombes Daniel Silitonga, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain," ujarnya.
Sementara, Kombes Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum menahan Pieko yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia. "Belum dilakukan penahanan," kata dia.
Mafia Impor Bawang
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur, karena diduga ada penyalahgunaan izin impor. Izin impor bawang putih ini seharusnya dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM.
Selain itu, diantara 300 ton bawang putih tersebut, sebanyak tujuh ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki).
Penyidik Bareskrim pun menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang telah ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT CGM inisial TDJ dan tersangka Pieko Njoto Setiadi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.