Sabtu 14 Jul 2018 00:17 WIB

Wa Ode Dikonfirmasi Peran Tersangka Kasus KTP-El

Wa Ode Nurhayati pernah menjadi anggota Komisi II DPR.

Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peran dari tersangka korupsi proyek KTP-el, Markus Nari saat menjabat di Komisi II DPR. Wa Ode hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Tadi saya jadi saksinya Pak Markus Nari karena saya mantan anggota Komisi II, tetapi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi, tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II. Itu saja," kata Wa Ode usai diperiksa diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

Wa Ode mengaku tidak mengetahui soal proses penganggaran proyek KTP-el saat dirinya duduk di Komisi II. "Tidak pernah, saya di Komisi II, Pak Markusnya belum di Komisi II. Saya kan tahun 2009-2010," ucap Wa Ode.

Namun, ia mengetahui adanya pembahasan proyek KTP-el di Komisi II saat itu. "Tahu, pembahasan ikut," ungkap Wa Ode.

Ia juga tidak mengetahui adanya aliran dana terkait proyek KTP-el ke beberapa anggota DPR saat itu. "Tidak tahu karena saya kan 2010-2011 sudah pindah dari Komisi II," ujar dia.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus KTP-el. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el. Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada 2011-2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement