Jumat 13 Jul 2018 23:53 WIB

Pemerintah Beri Penghargaan Koperasi Berprestasi

Penghargaan lain juga diberikan kepada pihak pemerhati koperasi Indonesia.

Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas memberikan penjelasan kepada calon anggota di sebuah koperasi syariah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan penghargaan kepada enam koperasi mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). 

Koperasi tersebut ditetapkan sebagai Koperasi Berprestasi Tahun 2018 bersama dengan 44 koperasi lainnya. 

Dalam keterangan pers, Kamis (12/7), penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga dalam rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (11/7) malam. 

Penyerahan simbolis disaksikan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid dan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki.

Turut hadir antara lain Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo, Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran KUKM Emilia Suhaimi, dan para Kepala Dinas KUKM. 

“Saya selaku Direktur Utama LPDB mengucapkan syukur alhamdulillah, karena dari 50 koperasi yang mendapat penghargaan Koperasi Berprestasi ada enam mitra LPDB,” kata Braman Setyo usai acara.

Keenam koperasi mitra LPDB-KUMKM itu adalah KSP Srinadi dan Koppas Kumbasari asal Provinsi Bali, KSP Pelita Makmur dari Provinsi Maluku, KSP Sarana Bhakti Provinsi Jawa Tengah, KUD Koto Salak dari Sumatera Barat dan Koperasi Harapan Jaya dari Provinsi Riau.

Braman berharap penghargaan ini dapat mendorong koperasi berkinerja baik atau paling tidak bisa mempertahankan apa yang telah dicapai sebelumnya. Menurut Braman, predikat Koperasi Berprestasi merupakan penghargaan tertinggi bidang koperasi yang hanya dinobatkan kepada koperasi pilihan. 

Untuk itu, Braman memberi kesempatan kepada koperasi penerima penghargaan untuk mengakses kembali pinjaman dana bergulir kepada LPDB-KUMKM. Namun dengan syarat harus terlebih dahulu melunasi kewajibannya. Tujuannya agar usaha yang mereka jalani bisa lebih berkembang. 

Selain Koperasi Berprestasi, Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan Tanda Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM kepada kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), tokoh gerakan koperasi dan UKM, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait yang telah memberikan perhatian dan kesungguhan dalam memberdayakan koperasi dan UKM

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement