Sabtu 14 Jul 2018 05:35 WIB

Akuisisi Freeport Bisa Sisakan Masalah, Ini Kata Hikmahanto

Status hukum HoA dipertanyakan.

Red: Teguh Firmansyah
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada Kamis (12/7) menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian. Apakah HoA bersifat mengikat ataukah tidak

"Menurut menteri BUMN pada konferensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat.

Hal ini perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. "Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto.

Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange juga disebutkan, harga penjualan 40 persen participating Interest disebutkan sebesar 3,5 Miliar dolar AS. Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.