REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih karena ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota DPR di Komisi VII. Meski tak merinci, kasus apa yang membelit Eni kaitannya dengan tugasnya di Komisi VII, namun Febri mengatakan pihak KPK juga masih mendalami keterkaitan tugas Eni di Komisi VII tersebut.
"Yang sedang kami dalami adalah keterkaitannya dengan tugas Eni sebagai anggota DPR di Komisi VII," ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (13/7) malam.
Febri mengatakan, saat menciduk Eni, KPK juga membawa uang senilai Rp 500 juta yang ikut diamankan bersama Eni. Febri mengatakan uang tersebut merupakan salah satu yang berkaitan dengan kewenangan Eni di Komisi VII. "Kami duga itu terkait dengan kewenangan dari anggota DPR di komisi VII," kata Febri.
Baca: Ketua DPR Sedih Wakil Ketua Komisi VII Ditangkap KPK
Febri mengatakan sebelum melakukan penangkapan, tim KPK sudah lebih dulu melakukan verifikasi di lapangan. Menurut Febri di rumah Idrus Marham tersebutlah Eni Maulani Saragih melakukan transaksi. "Setelah kita kroscek di lapangan ternyata benar telah terjadi transaksi. Barulah kita amankan sejumlah pihak. Karena KPK harus memastikan dulu," ujar Febri.
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7). Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ikut terciduk dalam operasi senyap tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan, selain Eni, sebanyak delapan orang juga turut diamankan. Mereka terdiri atas staf ahli, supir dan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang, tim penyidik juga mengamankan uang sejumlah Rp 500 juta. "KPK mengamankan uang yang kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR-RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).