Sabtu 14 Jul 2018 03:04 WIB

Jonan: Kontrak Freeport tak akan Diperpanjang, Jika...

PT Freeport Indonesia telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan
Foto: Republika TV/Irfan Junaidi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan menegaskan kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi 2x10 tahun dapat diberikan setelah Kementerian ESDM mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan kehutanan (KLHK).  "Satu catatan penting, untuk mendapatkan perpanjangan 2x10 tahun itu persyaratannya harus sudah ada rekomendasi tertulis dari Ibu Menteri KLHK, karena itu disyaratkan di Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan hidup atau tidak ada masalah dengan lingkungan yang serius yang tidak ditangani PT FI," kata Jonan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/7).

Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu. "Harapan kita, pemerintah dan masyarakat sama, atas penguasaan saham mayoritas PT FI oleh PT Inalum, kita mengharapkan pengelolaan lingkungan PT FI akan terus ditingkatkan," ujar Siti.

Sebagai pengelola tambang terbesar di dunia lanjut Siti, PT FI dipercaya mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. KLHK sudah cukup lama mengawasi pengelolaan lingkungan PT FI. "KLHK akan terus mengikuti perkembangannya bahwa sejak bulan September, Oktober tahun lalu Kementerian LHK sudah mengikuti dan bersama-sama mengambil langkah-langkah perbaikan dan kita ikuti juga PT FI telah melakukan langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan ini akan terus kita lakukan," lanjut Siti.

Pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan PT FI di tambang Grasberg Papua telah menghasilkan limbah tailing yang cukup besar. Karena itu pengelolaan lingkungan sesuai dengan tata cara penambangan yang baik (good mining practice) menjadi hal yang prinsip untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan operasi produksi perusahaan pertambangan, dalam hal ini PT FI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement