REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) terus bertambah. Terbaru, empat orang terpidana kasus korupsi mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Yang mengajukan PK Muhammad Sanusi, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, Jero Wacik dan Guntur Manurung," kata Juru Bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Sunarso, keempatnya mengajukan PK dari lembaga pemasyarakatan melalui surat. Ia menjelaskan Sanusi mengajukan PK pada tanggal 28 Juni dengan sidang pertama pada 11 Juli, Andi Zulkarnain penetapannya tanggal 10 Juli 2018 dengan sidang pertama tanggal 19 Juli 2018.
"Kalau Jero Wacik ditetapkan tanggal 11 Juli, tapi jadwal sidang belum masuk ke administrasi tipikor," jelas Sunarso.
Muhammad Sanusi adalah terpidana Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra yang merupakan terpidana penerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang.
Sanusi di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta 8 Februari 2018 dijatuhi pidana selama 10 tahun ditambah Denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Sanusi selesai menjalani pidana pokoknya.
Sedangkan Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada 7 Juli 2017 dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Choel yang merupakan adik mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng langsung menerima putusan tersebut.
Sedangkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi. Jero juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp5,073 miliar subsider 2 tahun kurungan pada 9 Februari 2016.
Sedangkan Guntur, mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp350 juta.
Guntur dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp555 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Setidaknya sudah ada tiga terpidana korupsi pascapensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar yang mengajukan PK, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang; mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari selaku terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.