REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, akan mengikuti tes uji baca Alquran sebagai salah satu syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Provinsi Aceh pada 16 Juli.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi mengatakan, diputuskan bahwa pelaksanaan uji baca Alquran dilakukan mulai 16 Juli mendatang. Hal itu setelah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan uji baca Alquran bagi Bacaleg DPRK Lhokseumawe yang berlangsung di Hotel Harun Square, yang diikuti oleh semua komisioner KIP Kota Lhokseumawe dan juga Panwaslu Kota Lhokseumawe serta stakeholder pemilu 2019.
"Bacaleg untuk DPRK Lhokseumawe nantinya, akan diuji baca Alquran di Islamic Centre Lhokseumawe," ujar Mulyadi, Sabtu (14/7).
Anggota KIP tersebut menambahkan, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg tersebut dalam uji baca Alquran antara lain, Adab, Tajwid, dan Falshahah. Sedangkan yang menjadi penguji untuk tes baca Alquran adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe.
"Materi uji baca Alquran yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Alquran," ucap Mulyadi.
Dasar pelaksanaan uji baca Alquran bagi Bacaleg di Aceh sebagai salah satu syarat adalah merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara itu, Sekretaris KIP Kota Lhokseumawe M. Rizal, mengatakan, bahwa pelaksanaan uji baca Alquran bagi Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe, akan dilakukan selama tiga hari mulai 16 sampai dengan 18 Juli. Begitu juga dengan berbagai persiapan akan dilakukan oleh pihaknya untuk memperlancar uji baca Alquran tersebut.