REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam pemilihan presiden dinilai merusak iklim demokrasi dan merampas hak Parpol dalam mengajukan pasangan Capres Cawapres. Penerapan PT 20 persen juga dinilai mengabaikan hak rakyat untuk bisa mendapatkan opsi calon pemimpin yang lebih banyak dan berkualitas.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bulanan yang diadakan Policy Centre (Polcen) Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Acara ini menghadirkan pembicara antara lain mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie, Peneliti politik pusat LIPI Lily Romli dan dua penggugat Presidential Treshold ke MK: mantan Komisioner KPU Hadar N Gumay dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
"Pasal-pasal di Undang-undang No. 17 tahun 2017 yang menerapkan persyaratan PT 20 persen kursi DPR RI bagi Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mengajukan pasangan Capres dan Cawapres berpotensi menghambat partai politik mengajukan calon presiden pada kondisi sekarang dimana pemilu presiden dan legislatif diselenggarakan serentak dan adanya presiden incumbent," kata Mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie.
Menurut Jimly, dirinya semula berpendapat bahwa penerapan PT 20 persen semula makruh. Namun kondisi sekarang mengubah pendapatnya sehinggga PT 20 persen di Pilpres 2019 menjadi agak haram sedikit.
"Karena itu penerapan PT 20 persen harus dipertimbangkan oleh MK untuk dikurangi atau dicabut. Kalau saya masih jadi hakim MK maka tuntutan dari masyarakat yang menggugat PT 20 persen akan saya kabulkan," kata Jimly.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menuturkan persyaratan pengajuan Capres oleh Parpol maupun gabungan Parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI hasil pemilu legislatif 2014 atau presidential threshold Pilpres 2019 menunjukkan ketidaksehatan sistim politik kita. Sebab, Pemilihan Presiden tahun 2019 dilakukan serentak bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif.
"Ambang batas kursi 20 persen itu dipakai dengan mengacu hasil Pemilu 2014 lalu, adalah tidak adil. Sebab Pemilu 2019 ini diikuti 16 Parpol. Sebanyak 14 Parpol yang ikut Pemilu 2014 dan 2 parpol baru. Karena itu, berbeda perlakuan dan diskriminatif terhadap Parpol baru. Padahal, MK telah mengabulkan tuntutan bahwa partai lama juga harus melalui proses verifikasi KPU bersama dengan parpol baru untuk ikuti pemilu legislatif 2019 karena dengan dinamisnya kondisi parpol kelulusan di 2013 bisa berubah di 2018, makanya perlu verifikasi lagi. Kok hasil pemilu legislatif 2014 digunakan untuk syarat pilpres 2019,” kata Titi Anggraeni.
Penggugat yang juga mantan Anggota KPU, Hadar N. Gumay, menjelaskan paska reformasi terlibat melakukan studi yang disampaikan pada Panitia Ad-Hoc 1 MPR yang melakukan amandemen UUD dimana pilpres sebagai proses melegitimasi presiden terpilih dengan dukungan lebih dari setengah suara pemilih dan setidaknya setengah propinsi di Indonesia. Pada negara-negara yang menggunakan sistem serupa, tidak ada persyaratan batas suara bagi partai politik untuk mengajukan capres selama telah lolos persyaratan sebagai peserta pemilu.
Pendapat senada disampaikan peneliti senior politik LIPI Lily Romli. Berkaca pada pilkada 2018 dimana terdapat 16 daerah dengan calon tunggal, semuanya ada kepala daerah incumbent. Jangan sampai pilpres nanti Jokowi juga melawan kotak kosong. Penerapan ambang batas 20 persen suara DPR RI dalam Pemilihan Presiden 2019, merupakan bagian dari oligarki predatoris atau defisit demokratis yang membunuh hak konstitusional parpol baru dan mengkhianati kedaulatan rakyat.
Hadar Gumay dan Titi Anggraini berharap MK segera mengeluarkan keputusan atas gugatan yang diajukan Peludem dan 12 WNI yang meminta agar persyaratan ambang batas 20 persen kursi DPR RI dalam pengajuan Capres dan Cawapres 2019 dikurangi atau dibatalkan, sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Sehingga parpol-parpol peserta pemilu dapat mengajukan Capres maupun Cawapres tanpa terpaksa berkoalisi dengan banyak Parpol untuk sekedar memenuhi ambang batas.
“Jika keputusan MK dikeluarkan setelah tanggal 10 Agustus 2018, isinya menolak atau menerima gugatan, maka itu akan berlaku untuk Pemilu 2024 yang akan datang.”
Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat akan memutuskan gugatan judicial review terhadap presidential threshold (PT) 20 persen di UU 7/2017 Pemilu. Adapun dalam UUD 45 pasal 6A ayat 2 tertulis bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Dilanjutkan pada ayat 6 bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang Penerapan ambang batas atau presidential threshold (PT) sebanyak 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah Pemilu 2014 lalu.