REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pertamina mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Unitreskrim Polsek Pasar Kemis Kab. Tangerang terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan pengoplosan elpiji, Kamis (12/7). Pengoplosan elpiji dilakukan di Perumahan Bumi Indah tahap 5, Jalan Ekalistus 6 Blok LJ/07, RT 08 RW 07, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang.
Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati menyampaikan, pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara. Dian mengingatkan, LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima elpiji 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," ujarnya.
Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Pertamina menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.
Pertamina pun menghimbau masyarakat untuk membeli elpiji di Pangkalan dan Agen resmi Pertamina.
"Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan LPG seperti ini. Sekali lagi, pengoplosan sangat berbahaya baik bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," kata Dian.