REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Ketua MUI Provinsi Manokwari, Ahmad Nausrau, mengatakan sebuah arogansi sempat terjadi terjadi di dunia pendidikan di wilayahnya. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa/siswi untuk mengekspresikan potensi, karakter, serta perilaku akhlakul karimah sempat terhalang. Ini karena ada kebijakan sebuah SMP Negeri di Manokwari yang melarang siswi Muslimah berjilbab.
‘’Itu terjadi sejak masa orientasi di SMPN (sekolahnya sengaja tidak disebut, red) Manokwari. Alhamdulillah Pak Bupati menyikapi dengan syarat Serius. Tim MUI sudah ketemu pak Bupati pada Kamis kemarin. Dan di janjikan Pak Bupati terkejut dan kaget informasi itu karena dia mengambil kebijakan tanpa konfirmasi dengannya. Beliau akan memberi saknsi adiministasri. Kepada sekolah yang bersangkutan dipanggil Senin besok untuk memberikan langkah selanjutnya,’’ kata Ahamd Nausrau, kepada Republika.co.id, Ahad (15/7).
Menut Nausrau, pelarangan jilbab kepada anak muslimah SMP itu dengan alasan menyeragamkan seragam sekolah bagi murid baru membingungkan. Entah mengapa ada pihak sekolah negeri melarang siswi muslimah untuk tidak boleh memakai jilbab/kerudung tersebut. Tidak hanya berhenti itu saja, pihak malah sekolah itu bahkan membuat surat panggilan kepada orangtua siswi yang anaknya tetap nekat memakai kerudung. Mereka itu diperingatkan jika tidak melepas kerudungnya maka dipersilahkan untuk mencari sekolah lain.
Dampak kebijakan tersebut, lanjutnya, menyebabkan banyak siswi yang terpaksa melepas kerudungnya. Hal ini kemudian dilaporkan kepada MUI Provinsi Papua Barat. Dan kemudian MUI Provinsi Papua Barat lalu mengutus tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi Hukum Hukum dan perundang-undangan, H Suyanto, SH MH, dan sejumlah pimpinan Ormas Islam untuk melakukan sidak kelapangan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.
“Tim MUI Provinsi Papua Barat akhirnya bersama-sama dengan Asisten l bidang pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Manokwari untuk bertatap muka dengan pihak sekolah. Usai pertemuan dengan pihak sekolah tim MUI kemudian bertemu dengan Bupati Manokwari, Bapak Demas P Mandacan di ruang kerjanya di Kompleks Kantor Bupati Kabupaten Manokwari. Tujuannya untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan harapan dapat ditindak lanjuti. Pertemuan itu terjadi pada Kamis lalu,’’ ujarnya.
Mengenai hasilnya, kata Nausrau, Bupati Manokwari menyikapi dengan samgat erius. Beliau terkejut terkejut atas informasi itu, sebab ada yang mengambil kebijksaan seperti itu tanpa konfirmasi dengannya. “Beliau akan memberi saknsi adiministasri. Pihak kepala sekolah memang dipanggil Senin besok untuk memberikan langkah selanjutnya.”
Menurut Nausrau, soal seragam sekolah sejatinya telah diatur dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2014 yang secara gamblang dan jelas mengatur bagaimana seharusnya para siswa memakai seragam termasuk kerudung/jilbab. Pelarangan penggunaan kerudung di sebuah SMP Negeri di Manokwari itu juga secara jelas juga melanggar UUD 1945. yakni pasal 29. Selain itu, jilbab/kerudung yang dikenanakan oleh wanita Muslimah adalah bentuk kesadaran mereka untuk mengamalkan perintah agamanya. Oleh karena itu siapa pun tidak berhak untuk melarangnya.
“Atas kejadian ini kami harapkan bisa menjadi perhatian semua stakeholder di daerah. Hal ini agar memperbaiki kualitas tenaga kependidikannya agar kejadian serupa ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Kebijakan seperti itu berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta konflik bernuansa SARA,’’ tandas Nausrau.