Senin 16 Jul 2018 01:25 WIB

Imbauan KPU untuk Parpol Jelang Tenggat Pendaftaran Caleg

Batas akhir pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada Selasa (17/7) besok.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019, belum ada partai yang mendaftarkan nama-nama calegnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Ilham Saputra berharap partai politik memastikan dalam mendaftarkan nama-nama calegnya tidak ada yang bermasalah. 

Hal ini agar dalam proses penelitian administratif parpol tidak ada yang perlu dikembalikan atau diperbaiki oleh parpol. “Kami berharap karena waktu sudah mepet sekali, parpol tidak ada berkas-berkas atau nanti di Silon-nya itu bermasalah,” ujar Ilham di Jakarta, Ahad (15/7).

Permasalahan di Silon atau Sistem Informasi Pencalonan KPU, milsanya ada kelebihan nama calon di setiap dapil. “Kemudian juga ada kesalahan secara administratif yang harus kita kembalikan, yang harus diperbaiki lagi oleh parpol,” kata dia. 

Ia juga mengingatkan agar dalam pendaftaran berkas caleg tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sebab, KPU saat proses verifikasi berkas calon tentu tidak akan meloloskan caleg yang berasal dari mantan napi korupsi.

Idealnya, ia mengatakan, tidak boleh kebobolan karena sudah menandatangani pakta integritas. Sebab, hal itu sudah termuat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang harus ditaati oleh peserta dan parpol.

“Kami berharaplah tidak ada hal-hal seperti itu itu, ya, karena memang itu ada di peraturan kita," ujar Ilham.

Mendaftar lebih awal

Untuk mengantisipasi permasalahan ini, Ilham mengatakan, KPU selalu mengingatkan paprol mendaftar sejak awal. Menurut Ilham, sebenarnya dari sistem informasi pencalonan (Silon) KPU juga dapat diketahui partai politik yang kemungkinan segera mendaftar.

“Memang untuk silon ini, sudah kami buka sejak 4 Juni 2018 lalu, tetapi mungkin ada kendala-kendala yang dihadapi, oleh internal parpol, ya, kami memaklumi," ujar Ilham.

Kendati demikian, ia tetap berharap partai politik segera melakukan pendaftaran nama-nama calegnya sampai 17 Juli mendatang. "Masih ada waktu dua hari untuk kemudian mereka, segera mendartar kepada KPU. Prinsipnya kami sudah siap, ini hak parpol buat mendaftar kapan saja, selama kemudian di range waktu pada 4-17 Juli," kata dia. 

Verifikasi

Ilham mengatakan, sebagaimana prosedur saat verifikasi, tim dari KPU akan menyisir dokumen pendaftaran. Ini mulai dari B1, yakni surat pengantar partai politik, B2 penempatan jumlah caleg, hingga B3 pakta integritas partai politik.

Pakta integritas berisi pernyataan parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. "Jadi tanggal 5-18 kita verifikasi. Kami cek,” kata dia. 

Jika ada perbaikan, KPU akan menyampaikan kepada parpol pada 19-21 Juli 2018. “Nah masa perbaikan itu pada tanggal 22-31 Juli yang akan datang,” kata dia. 

Ilham emngatakan KPU juga memastikan setiap caleg mantan napi korupsi akan terdeteksi oleh KPU. Sehingga, tidak ada mantan napi korupsi yang lolos dari verifikasi KPU.

Apalagi, menurut dia, juga KPU telah menyiapkan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi tersebut bekerjasama dengan KPK dan MA. “Kami sudah kirim surat ke KPK, dan juga ke MA untuk mendeteksi itu," ujar Ilham. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement