REPUBLIKA.CO.ID, NIAS SELATAN -- Polsek Lolowau, Nias Selatan, menyita 140 liter tuak suling atau tuak Nias. Minuman keras dengan nama lokal tuo nifaro yang disimpan dalam empat jeriken itu disita dari sejumlah orang di beberapa kawasan.
"Empat jeriken minuman keras jenis tuak suling dengan volume sekitar 140 liter tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kami gelar selama sepekan," kata Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar, Ahad (15/7).
Yunus menjelaskan, tuak suling tersebut disita dari tiga lokasi berbeda. Satu jeriken diamankan dalam razia yang digelar di jalan umum Hilikara, satu jeriken di Hilifadolo dan dua jeriken di Hilizaria.
Razia ini untuk dilaksanakan untuk merespon laporan masyarakat Lolowau terkait peredaran tuak di lingkungan mereka. Selain itu, juga untuk menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.
Saat ini, Yunus mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lolowau. Sementara warga yang membawa minuman keras tersebut dipulangkan setelah didata dan diberikan pembinaan.
"Kami akan terus menggelar Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Lolowau untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sesuai dengan atensi Kapolres Nias Selatan," ujar Yunus.