Senin 16 Jul 2018 18:39 WIB

Najib Cabut Gugatan Terhadap Tiga Penyidik 1MDB

Penarikan gugatan dilakukan lantaran tuntutan itu dilayangkan sebelum sidang Najib

Rep: Rizkyan Adhiyuda/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).
Foto: Free Malaysia Today
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menarik gugatan yang dilayangkan terhadap tiga penyidik terkait kasus penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Penarikan berkas di pengadilan itu juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Najib, Badrul Hisham Abdullah.

"Kami perlu mengatur ulang kasus ini karena skenario telah berubah," kata Badrul Hisham Abdullah saat dikonfirmasi seperti diwartakan The Star, Senin (16/7).

Badrul Hisham Abdullah menjelaskan, penarikan gugatan dilakukan lantaran tuntutan itu dilayangkan sebelum sidang dilakukan terhadap Najib. Hakim akhirnya membebaskan Najib dari hukuman kurungan dengan jaminan 1 juta ringgit serta menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum miliknya. Jaminan tersebut dibayar secara angsuran pada Rabu (4/7) dan Senin (9/7).

Najib menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Kepolisian Amar Singh dan Ketua Jaksa Agung Tommy Thomas  menihilkan asas praduga tak bersalah terhadap drinya selama penyelidikan. Tuntutan juga dilayangkan untuk menghapus kritik publik terhadap dirinya menyusul sandungan kasus dugaan penggelapan dana.

Badrul mengatakan kliennya mengajukan tuntutan perdata dan bantuan lebih lanjut yang dianggap cocok oleh pengadilan. Gugatan yang diajukan Najib kepada Thomas menyusul artikel yang dia publikasikan melalui media massa Malaysiakini.

Menurut Najib, artikel tersebut menyimpulkan jika dirinya benar mengambil uang dari 1MDB. Melihat hal itu, Najib berpendapat jika Thomas tidak pantas menjadi penyidik kasus 1MDB.

Sementara, tuntutan terhadap Shukri lantaran MACC secara prematur telah menyimpulkan dirinya telah menerima aliran dana sebesar 42 juta ringgit dan 2,6 miliar ringgit dari SRC International dalam sebuah konferensi pers. Najib mengatakan, konferensi itu dilakukan sebelum dirinya memenuhi panggilan MACC untuk memberikan pernyataan terkait aliran dana SRC International.

Sedangkan, gugatan terhadap Amar Singh dilalkukan menyusul penggeledahan yang dilakukan di sejumlah kediaman miliknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement