Senin 16 Jul 2018 23:36 WIB

Usai Diberhentikan, Ini Perasaan Gundah Mantan Walkot Jaktim

Bambang mengaku keputusan pensiun dari Anies dan BKD amat janggal

Rep: Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana (kedua kanan) didampingi Ketua Panitia Keriaan Betawi Jatinegara Sylviana Murni (kedua kiri) melihat pameran bazzar di Pusat Kebudayaan Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana (kedua kanan) didampingi Ketua Panitia Keriaan Betawi Jatinegara Sylviana Murni (kedua kiri) melihat pameran bazzar di Pusat Kebudayaan Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, beberapa mantan wali kota kini belum mendapatkan tugas baru. Bahkan, beberapa yang dianggap pensiun kini nasibnya bagai digantung.

Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengaku merasa seperti "tahanan kota" setelah dicopot sepihak oleh Anies. Ia dinyatakan pensiun, namun masih harus melakukan absensi setiap hari karena surat keputusan pensiun belum ia terima.

"Intinya saya udah pensiun ya pensiun. Tapi dari sekarang sampai 1 Oktober di MPP (masa persiapan pensiun). Udah selesai nyaman. Sekarang saya udah kaya tahanan kota," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (16/7).

Baca: Beberapa Pejabat yang Dicopot Anies Lapor ke Komisi ASN

Bambang mengaku keputusan pensiun dari Anies dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terasa janggal. Pasalnya, dirinya sudah mengurus surat keputusan (SK) pensiun ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) jauh-jauh hari.  Ia mendapatkan SK pensiun atas nama Presiden Joko Widodo yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2018. 

Kejanggalan terjadi saat rotasi jabatan dilakukan. Bambang diputuskan pensiun tanpa diberitahu tanggal pensiun berlaku. "Saya (seharusnya) pensiun per 1 Oktober 2018. Kemaren ada rotasi jabatan saya diputuskan pensiun. Pensiunnya per tanggal berapa nggak disebutin," ujar dia. 

Menurut Bambang, pada dasarnya ia tak masalah dicopot sebagai Wali Kota Jakarta Timur dan dinyatakan pensiun. Namun, hingga kini ia belum mendapatkan SK pensiun yang seharusnya sudah diserahkan tiga bulan sebelum masa itu berlaku. Ia juga tak diberitahu sejak kapan keputusan itu berlaku. Ia juga tak diberi posisi apapun. 

Ketidakpastian itu membuatnya merasa serba salah. Jikapun ia bekerja, ia tak tahu tugas apa yang seharusnya diemban. Ia pun merasa kerjanya tak diakui Gubernur sebab dirinya telah dianggap pensiun. 

Menurut Bambang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga tak pernah melakukan pemanggilan. Padahal, institusi itu seharusnya meminta maaf karena tak memberikan pengarahan apapun kepada para wali kota. 

Ia menambahkan, kondisi seperti ini juga dialami mantan wali kota lainnya. Sebutlah Mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede juga bernasib sama. 

"Jadi saya kaya tahanan kota. Mau pergi tapi nggak bisa," kata dia. 

Rotasi jabatan merupakan satu dari delapan poin kritik yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP mempertanyakan objektivitas dan kredibilitas pelaksanaannya. 

"Ada puluhan pejabat yang diganti dengan alasan pensiun, namun nyatanya yang bersangkutan belum memasuki masa pensiun," ujar Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono saat halal bihalal Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (16/7). 

PDIP mempertanyakan apakah Anies-Sandi sudah mengimplementasikan seluruh aturan menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan rombak jabatan tersebut. Sebagai sikap, Fraksi PDI Perjuangan mendorong institusi terkait mengusut adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan rombak jabatan tersebut dengan tuntas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement