Selasa 17 Jul 2018 06:59 WIB

Polisi Gadungan Beli Atribut Polisi Secara Ilegal

Argo sebut koperasi di markas kepolisian akan menanyakan kartu anggota terlebih dulu

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta (Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atribut kepolisian memang dijual di koperasi markas kepolisian atau untuk di Jakarta memang ada yang menjual di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun, biasanya penjual akan menanyakan kartu anggota terlebih dulu.

"Kan ada di koperasi-koperasi (markas kepolisian). Biasanya oleh penjual ditanyakan kartu anggota dulu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/7).

Republika.co.id pernah mengunjungi koperasi yang berada di Markas Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu, dan di sana memang menjual perlengkapan atribut kepolisian, seperti topi, pet, seragam, dan lainnya. Namun, penjual mengatakan jika ingin membeli perlengkapan harus menunjukkan kartu anggota.

"Jelas lah harus tunjukin kartu anggota, enggak bisa kalau enggak punya kartu," ujar penjual pada saat itu.

Sehingga bisa dipastikan, perlengkapan atribut yang didapatkan oleh pelaku bukan dibeli dari koperasi di markas kepolisian. Apalagi, korban yang menjadi korban tilang polisi gadungan tersebut adalah seorang polisi, yang dengan mudah mampu menilai polisi yang asli dan gadungan.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengatakan bercita-cita menjadi polisi sehingga ia nekat melakukan hal tersebut. Ia juga menyebut terpaksa melakukan pungli lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-harinya sebagai seorang mahasiswa.

Sebelumnya, seorang pemuda yang diketahui bernama Joseph Anugerah (20), berhasil diamankan oleh petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Ahad (16/7). Ia tertangkap tangan mengenakan atribut polisi dan melakukan pungutan liar (pungli).

Kejadian ini berawal saat kepolisian mencurigai salah seorang anggota di JLNT Kasablanka yang terlihat sedang menilang beberapa pengendara. Kemudian didatangi lah anggota tersebut dan ditanyakan kartu anggota, namun anggota tersebut tidak dapat menunjukkan kartunya, sehingga kepolisian membawanya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Modusnya, pelaku dengan menggunakan pakaian polisi lalu lintas, lengkap dengan pangkat brigadir, berdiri di JLNT Kasablanka dan seolah-olah mengatur lalu lintas. Kemudian, pelaku melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke JLNT Kasablanka tersebut, melihat hal tersebut pelaku langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut dan apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement