REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bakal calon legislatif di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengikuti tes baca Alquran pada pekan ini. Uji baca Alquran ini merupakan salah satu syarat pencalonan menjadi calon legislatif di provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi, Senin (16/7) malam mengatakan, tes baca Alquran telah dimulai kepada bacaleg sejak Senin pagi dan berakhir Senin sore. Hari pertama uji baca Alquran tersebut dilakukan kepada bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Garuda, PDIP, Golkar dan Nasdem.
"Besoknya akan dilanjutkan lagi oleh bacaleg dari partai politik lainnya, hingga sampai tanggal 18 Juli, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan telah diketahui bersama oleh semua parpol peserta pemilu di Kota Lhokseumawe," jelas Mulyadi.
Baca juga, Bawaslu Harap tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Caleg
Pelaksanaan uji baca Alquran bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Alquran antara lain, adab, tajwid, dan falshahah.
Yang menjadi penguji untuk tes baca Alquran adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe. "Materi uji baca Alquran yang dilakukan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain, kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf, etika, dan adab membaca Alquran," kata Mulyadi.