REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengawasi pengembangan terminal khusus penerbangan berbiaya murah (LCC). Agar tidak mengabaikan faktor keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menyatakan, akan memastikan perkembangan maskapai LCC nasional dalam koridor keselamatan, keamanan dan kenyamanan secara berkesinambungan untuk menunjang perekonomian nasional.
Hal tersebut akan dilakukan baik secara fisik seperti pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pendukung, serta nonfisik dengan pengembangan peraturan dan sistem pengawasannya.
"Maskapai LCC ini memang sangat dibutuhkan, terutama kalangan menengah ke bawah karena harga tiketnya yang murah. Namun demikian kita harus tetap pastikan, walaupun murah, jangan murahan. Tingkat keselamatannya tetap harus sama dengan maskapai lain karena itu menyangkut nyawa manusia," ujarnya.
Maskapai berbiaya murah atau" low cost carrier" (LCC) sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia terutama yang tingkat ekonominya menengah ke bawah, di perkotaan maupun di daerah pinggiran dan pedalaman. Karena dengan LCC, Agus menilai, mereka bisa melakukan transportasi dari satu daerah ke daerah lain dengan cepat dan murah untuk melakukan berbagai aktivitas ekonomi.
(baca juga: Kejar 20 Juta Wisman, Indonesia Perlu Terminal LCC)
Dengan akses transportasi yang mudah tersebut, urat nadi perekonomian nasional akan berdenyut kencang sehingga bisa tumbuh dan berkembang pesat. Namun agar hal tersebut bisa berlangsung secara simultan dan berkelanjutan, moda transportasi LCC harus dijaga agar tetap selamat, aman dan nyaman.
"Dengan demikian masyarakat tidak ragu-ragu menggunakannya dan transportasi udara sebagai urat nadi perekonomian nasional tidak terganggu," katanya.
Menurut dia, Kemenhub mempunyai aturan terkait tarif atas dan bawah. Maskapai LCC bermain di batas bawah dengan tarif rendah.
Hal ini dilakukan dengan memangkas beberapa hal terkait layanan pada penumpang. Namun, dia menyatakan, keselamatan penerbangan tidak boleh dikurangi.
"Dalam hal keselamatan, semua maskapai harus sama, baik LCC maupun yang medium dan 'full service'," katanya.
Untuk memastikan keselamatan tersebut, secara fisik, Ditjen Hubud di antaranya akan melakukan bimbingan untuk pembangunan sarana penunjang seperti terminal bandara LCC dengan panjang landasan pacu yang sesuai kebutuhan pesawat yang dioperasikan maskapai LCC tersebut.
Pembangunan terminal bandara LCC ini untuk mengembangkan aksesibilitas yang akan dipadukan dengan konektivitas maskapai LCC sehingga terbangun suatu transportasi udara yang terpadu hingga ke pelosok tanah air.
Sedangkan non fisik, akan dilakukan pengawasan seperti misalnya laporan keuangan dan laporan perawatan dan perbaikan (maintenance) pesawat secara berkala.
"Laporan keuangan berkala ini juga untuk melihat bagaimana maskapai penerbangan LCC tersebut memenuhi persyaratan perawatan untuk menjamin keselamatan penerbangannya," katanya.
Selain itu juga pengembangan dan pengawasan sumber daya manusia sebagai pelaksana sistem dan operator sarana dan prasarana tersebut.
Untuk itu Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara akan mengeluarkan lisensi kepada personel penerbangan tersebut sesuai dengan persyaratan aturan penerbangan internasional.