Selasa 17 Jul 2018 11:06 WIB

Petani Minta Pemerintah Hapus Larangan Ekspor Rotan

Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah

Red: Nidia Zuraya
UKM kerajinan rotan (Ilustrasi)
UKM kerajinan rotan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Petani dan pelaku usaha rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah pusat menghapus larangan ekspor rotan mentah. Pemberlakuan aturan larangan ekspor ini sangat menghambat kelangsungan usaha sektor rotan.

"Pemerintah jangan tutup mata dengan penderitaan yang dialami petani rotan. Turun ke lapangan supaya melihat langsung kondisi masyarakat akibat kebijakan sepihak yang tidak berpihak kepada rakyat," kata Ketua Asosiasi Petani dan Pengumpul Rotan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, di Sampit, Selasa (17/7).

Dadang yang juga merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur ini mengatakan larangan ekspor rotan mentah, benar-benar membuat sektor rotan di Kotawaringin Timur terpuruk. Ribuan pekerja dan petani terpaksa mencari pekerjaan akibat harga dan permintaan rotan anjlok. Industri rotan dalam negeri tidak mampu sepenuhnya menyerap rotan hasil panen petani di daerah ini.

Sejak akhir 2011, pemerintah pusat melarang ekspor rotan mentah. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.