Selasa 17 Jul 2018 12:58 WIB

Baitul Mukminin BKDI Denpasar Luncurkan Tata Kelola Masjid

Tata kelola masjid membuat pendataan jamaah lebih tepat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Friska Yolanda
Ketua Umum Yayasan Baitul Mukminin BKDI Bali, H Mardi Soemitro.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Ketua Umum Yayasan Baitul Mukminin BKDI Bali, H Mardi Soemitro.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Baitul Mukminin BKDI Denpasar baru saja meluncurkan tata kelola masjid profesional. Ketua Umum Yayasan Baitul Mukminin BKDI Bali, H Mardi Soemitro mengatakan visi kegiatan ini adalah menjadikan masjid sebagai pusat peradaban umat

"Masjid menguatkan ukhuwah dan kejayaan Islam sehingga menjadi percontohan di Indonesia," katanya, Selasa (17/7).

Tata kelola masjid modern dan profesional membuat pendataan jamaah lebih tepat. Pihak masjid atau mushala lebih mudah menjalankan program-program kerja, seperti dakwah, pembangunan ekonomi umat, dan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Pengumpulan data ini dilakukan dengan dua cara. Pertama, jamaah mendaftar secara daring (online) dengan ke pusat data. Kedua, cara manual, dengan mengisi formulir yang disediakan. Mereka bisa juga membawa hardcopy ke meja registrasi.

Baca juga, Tiga Tantangan Pelatihan Imam Masjid di Jerman

Bali memiliki 247 masjid dan 478 musala di sembilan kabupaten kota. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, HM Taufik Asadi menambahkan Masjid Baitul Mukminin bisa menjadi percontohan di Bali, sehingga perlu memberi teladan bagi pengelola masjid lainnya.

"Mereka juga harus mampu hidup berdampingan dan mengelola kemajemukan di Bali. Mari kita tunjukkan bahwa Islam itu rahmatan lil alamin," katanya.

Masjid bukan hanya tempat shalat dan ibadah mahdoh saja. Masjid adalah pusat aktivitas umat yang bermanfaat di seluruh bidang kehidupan, seperti pusat kegiatan ekonomi, olah raga, kepemudahaan, dan sosial dakwah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement