REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih optimis Mahkamah Agung (MA) akan menggugurkan gugatan terkait peraturan KPU (PKPU) yang ajukan sejumlah masyarakat. Gugatan ini mengenai peraturan mantan korupator yang tidak boleh mengajukan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan keoptimisan ini dikarenakan KPU sudah melakukan pekerjaan yang sesuai dengan menerbitkan PKPU tersebut, karena sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Adalah hal baik untuk kita menyuguhkan calon politik yang baik kepada masyarakat," kata Arief di kantornya, Selasa (17/7).
Menurut Arief, KPU pun mempertimbangkan untuk mengumumkan bakal calon yang mengajukan diri dan memiliki latar belakang koruptor. "Ya nanti kita pertimbangkan untuk diumumkan," ujarnya.
Hingga siang ini baru ada dua partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif. Dua partai ini adalah Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI resmi mendaftarkan caleg DPR ke KPU, Selasa (17/7) pagi. PSI mengklaim seluruh caleg yang diusungnya bebas dari narapidana kasus korupsi.
Pendaftaran caleg PSI disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Grace Natalie, Ketua DPP Tsamara Amany dan Ketua Bappilu, Sumardy. PSI menyerahkan 575 nama caleg DPR dari 80 dapil seluruh Indonesia.
Ketua Umum, PSI, Grace Natalie, mengatakan dari semua caleg yang maju, 60 persennya berusia di bawah 45 tahun. Kemudian, 45 persen dari seluruh caleg yang ada merupakan perempuan.
"Jadi bisa dikatakan jika satu dari dua caleg PSI adalah perempuan. Kemudian ada 20 persen caleg perempuan yang mendapatkan nomor urut satu," ungkap saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.