Selasa 17 Jul 2018 14:45 WIB

Kurangi Ongkos Peradilan, MA Imbau Pengacara Gunakan E-Court

Pendaftaran E-court sangat mudah dan tidak rumit.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Transparansi dan akuntabilitas di pengadilan di Indonesia dinilai masih belum optimal. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) secara bertahap mengintegrasikan layanan pengadilan yang semula manual menjadi serba digital, salah satunya dengan meluncurkan E-court beberapa waktu lalu.

Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharjoyo optimistis, melalui E-court bisa mengurangi "ongkos-ongkos", praktik suap, pungutan liar dan lain-lain selama proses pengadilan. Selain itu, dengan E-court juga bisa mempersingkat waktu penyelesaian perkara.

"Dengan ini memang penyelesaian perkara cukup satu sampai dua bulan saja sudah selesai. Itu mempersingkat, karena sebelumnya satu perkara itu bisa selesai sampai satu atau dua tahun," kata Achmad dalam Lokakarya Media di Bogor, Selasa (17/7).

Dia menerangkan, pendaftaran E-court sangat mudah dan tidak rumit. Karenanya dia mengimbau semua advokat untuk mendaftarkan dirinya ke E-court. Sehingga ke depan dia bisa mendaftarkan perkara, pembayaran dan pemanggilan secara daring.

"Jadi semua kegiatan akan dilakukan secara elektronik, hingga acara jawab menjawab pun digelar secara elektronik," kata dia.

Tetapi, Achmad mengaku, aplikasi E-court tersebut masih terbatas. Sehingga tidak semua kegiatan dilakukan dengan elektronik, karena ada bagian tertentu misalnya bagian pembuktian yang masih harus tatap muka.

Dia mengatakan, hingga saat ini E-court baru bisa digunakan untuk perkara perdata saja. Namun, dia tidak menutup kemungkinan ke depan E-court bisa juga digunakan untuk perkara pidana.

"Dengan melihat perjalanan (E-court) perdata tidak ada kesulitan, karena memang diawali dengan payung hukum yaitu Perma 3/2018. Jadi nanti pun untuk pidana sama, akan dibuatkan payung hukum dulu sehingga ke depan lancar," tegas dia.

Untuk diketahui, E-court Mahkamah Agung RI adalah layanan pendaftaran perkara daring, lembaga daring, dan pemanggilan daring. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement