REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah menerima informasi soal putusan Pengadilan Negeri Depok untuk menyita sejumlah aset milik First Travel yang dinilai janggal. Namun, Bawas MA masih menelaah apakah putusan tersebut menyimpang atau tidak.
"Kalau soal janggal atau tidak ya kami akan lihat dari proses penelaahan itu, nanti kami lihat ada penyimpangan atau tidak," kata Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji dalam Lokakarya Media di Bogor, Selasa (17/7).
Dia mengatakan, jika setelah ditelaah ditemukan penyimpangan-penyimpangan, maka tim Bawas akan langsung menerjunkan tim pemeriksaan. Tim tersebut, kata dia, bisa jadi melibatkan pihak ketiga seperti KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP) atau bahkan membentuk tim intelijen dari internal MA.
"Kita lihat nanti ada atau tidak penyimpanan, jika dilihat dalam proses penelaahan akan langsung kami terjunkan Tim pemeriksa," tegas dia.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Direktur Utama First Travel Andika Surachman selama 20 tahun penjara. Sedangkan Anniesa Hasibuan, istri Andika yang juga Direktur First Travel dihukum 18 tahun penjara. Hakim juga mengganjar Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat sebagai direktur keuangan selama 15 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga memutuskan sejumlah aset First Travel disita negara. Putusan itu diambil karena adanya protes dari jemaah terkait dugaan jaksa tidak transparan soal aset.