Selasa 17 Jul 2018 18:47 WIB

Eks Tokoh Kalijodo Daeng Aziz Daftar Caleg Gerindra

Daeng Aziz mendaftar bakal caleg untuk Dapil IV Janeponto.

Daeng Aziz
Foto: Antara/Reno Esnir
Daeng Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan penggawa lokalisasi Kalijodo, Jakarta, Abdul Aziz akrab disapa Daeng Aziz resmi mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Dapil IV Jeneponto, Bantaeng, Selayar di KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa. Aziz menggunakan topi koboi bersama Ketua DPD I Partai Gerindra, Idris Manggabarani beserta rombongan menyerahkan dokumen pendaftaran untuk diverifikasi KPU, Selasa (17/7).

Idris Manggabarani menyerahkan sebanyak 50 dokumen daftar nama caleg yang tersebar pada 11 Dapil se-Sulsel. Dokumen itu sebagai bagian dari persyaratan partai untuk diperiksa penyelenggara sesuai dengan aturan yang ada.

"Pak Aziz daftar di Dapil IV, dan beliau meminta nomor urut lima. Hari ini kami masukkan berkas dan sudah selesai tinggal di verifikasi," papar Idris kepada wartawan di kantor KPU setempat.

Menurut dia, diakomodirnya Daeng Aziz karena termasuk dari kalangan eksternal. Daeng, kata Idris, adalah fan berat Ketua Umum Prabowo Subianto.

"Semua fan juga pendukung setia pak Prabowo kami rangkul, kita utamakan (caleg) kader utama, kemudian legislator dan eksternal. Memang metode pengkaderan kami seperti ini," ujar pengusaha properti itu.

Selain Aziz sejumlah kader andalan partai Gerindra juga ikut bertarung di sejumlah dapil di Sulsel. Untuk target Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, kata Idris, ditingkatkan 40 persen duduk di DPRD Sulsel dari sebelumnya 11 kursi pada 2014 menjadi 18 orang kursi.

Daeng Aziz saat diminta tanggapan enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada ketua partai.  Sebelumnya, nama Daeng Aziz mengemuka ke publik saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama menggusur lokalisasi terbesar di Jakarta Utara, saat revitalisasi kawasan Kalijodo.

Di bawah komando Daeng Aziz, para pemilik lokalisasi sempat melakukan perlawanan menolak penggusuran tersebut. Kemudian, Aziz dituduh melakukan pencurian listrik untuk menghidupi penerangan kafenya danmenjalani proses hukum setelah divonis  selama sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement