Selasa 17 Jul 2018 19:13 WIB

KPK Harap KPU Konsisten Tegakkan PKPU

Mantan koruptor tetap diperbolehkan mendaftar sebagai caleg.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut.  Meskipun saat ini masih dalam proses Judical Review (JR) di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu saja nanti setelah diputus itu sifatnya berlaku ke depan bukan berlaku surut. Sehingga yang jadi pegangan KPU saat ini adalah aturan yang sudah ada tersebut," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/7).

KPK, sambung Febri, beberapa kali juga memberikan  semacam diseminasi informasi pada calon kepala daerah ataupun calon anggota legislatif untuk membedakan mana yang korupsi mana yang bukan. Menurut Febri hal tersebut penting diketahui sejak awal.

"Agar nanti tidak ada lagi alasan saya tidak tahu terima, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan seperti yang muncul beberapa kali ini," ucapnya.

Sampai saat ini, 95 kepala daerah telah KPK proses dalam kasus korupsi di 108 kasus korupsi dan pencucian uang. Pelaku korupsi tersebut tersebar di 22 provinsi di Indonesia dengan jabatan Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakil. Terbanyak di Jabar (12), Jatim (11) dan Sumut (9). Sedangkan modus korupsi yang paling dominan adalah penyuapan.

Sebelumnya, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu menjadi salah satu bunyi hasil rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/7).

Itu sebagai tindak lanjut pascadiundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat norma larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Dalam rapat konsultasi disepakati, semua orang tak terkecuali mantan napi korupsi diberikan kesempatan untuk mendaftar.

"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement