REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Mukomuko mengamankan tersangka kasus tindak pidana korupsi asal Kejari Mukomuko, Bengkulu. Tersangka bernama Ichwan Yunus ditangkap di Mall Arion, Jakarta Timur pukul 11.50 WIB, Selasa (17/7).
Jaksa Agung Muda Bidang intelijen Kejaksaan Agung Jan S Marinka menjelaskan, tersangka merupakan mantan Bupati Mukomuko periode 2005-2010 dan 2010-2015. Tersangka ditangkap atas dasar surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.
"Ichwan Yunus merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus sesuai kebijakan Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko TA 2012 nilai anggaran kegiatan sebesar 1,8 miliar," demikian ditulis Jan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (17/7).
Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap buron-buron kasus korupsi. Ia juga memperingatkan para buronan kasus korupsi untuk segera melunasi kerugian negara dan menjalani vonis pengadilan.
Operasi penangkapan buron Kejaksaan yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. "Kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini, mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai betul betul mereka bisa kita eksekusi samapai dengan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Prasetyo.
Operasi Tabur 31.1 telah digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Prasetyo mengklaim bahwa Kejaksaan telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara.
Sejauh ini, operasi Tabur 31.1 sudah menangkap kurang lebih 130 buron tindak pidana korupsi. Sebelumnya, penangkapan Koruptor kasus proyek Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Thamrin Tanjung pada Selasa (12/7), merupakan buron ke-130 yang ditangkap dalam pemulihan aset negara.