Rabu 18 Jul 2018 06:06 WIB

Dilanda Konflik, 5 Politisi Hanura 'Loncat' ke Nasdem

Mereka yaitu Dadang Rusdiana, Dossy Iskandar, Rufinus, Fauzih Amro dan Arief Suditomo

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Dadang Rusdiana
Foto: dpr.go.id
Dadang Rusdiana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kader Partai Hanura beramai-ramai pindah ke Partai Nasdem. Setidaknya lima kader Partai Hanura yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dari Partai Nasdem.

Mereka adalah Dadang Rusdiana, Dossy Iskandar, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Fauzih Amro dan Arief Suditomo. Alasan mereka bermigrasi adalah karena konflik internal yang tak kunjung selesai.

Hal itu disampaikan oleh Politikus Partai Hanura, Dadang Rusdiana. Kata Dadang, sebenarnya kubu dirinya atau kubu Syarifuddin Sudding yang menang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hanya saja, putusan tersebut tidak dieksekusi Kemenkumham.

"Akibatnya konflik internal terus berjalan, dan ini alasan kami memutuskan untuk nyaleg dari partai politik lain," ungkap saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (17/7).

Di samping itu, Rusdiana menjelaskan, para kader Partai Hanura yang memilih pindah termasuk dirinya, lebih mementingkan ketenangan batin daripada jabatan. Maka tidak heran jika dirinya bersama koleganya memutuskan untuk menyeberang ke Partai Nasdem daripada terus menerus mengalami konflik.

Rusdiana sendiri sempat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Hanura. Kemudian, lanjut Rusdiana, salah satu alasan dirinya memilih Partai Nasdem bukan partai politik lainnya adalah karena tagline Partai Nasdem sejalan dengan pemikirannya, yakni politik tanpa mahar.

Di partai politik lain, harus mengurus struktur partai, mulai dari DPW, DPC dan lainya sebagainya. Sedangkan di Partai Nasdem, dirinya tidak perlu memikirkan hal itu, cukup mencari suara sebanyak-banyaknya.

"Di Nasdem kan tidak perlu memikirkan partai, justru partai yang urus kami. Kita tinggal cari suara, dan memperkuat basis konstituen saja. Apalagi kita yang sudah basis jelas tentu enak," tutur Rusdiana.

Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01. SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung. Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement