REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melakukan sejumlah langkah evaluasi pascainsiden pembantaian ratusan buaya oleh masyarakat di Sorong pada Sabtu (14/7). Salah satu langkahnya, KLHK mengevaluasi penangkaran buaya di Sorong.
Untuk mencegah kejadian berulang, KLHK meminta pemegang izin penangkaran melakukan penjagaan dan pengamanan ketat di kolam penangkaran. Selain itu, Ditjen KSDAE segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV MLA yang terletak di SP 1 Aimas, Kabupaten Sorong.
"Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040)," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, dalam keterangan tertulis diterima di Sorong, Rabu (18/7).
Ia meminta semua instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan kasus ini. "Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh Negara," ujar Wiratno.
Garis polisi dipasang di sekeliling penangkaran Buaya di Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (16/7). (Antara)
KLHK, lanjutnya, juga mengajak semua pihak untuk saling bekerja sama dan tidak berbuat anarkis. Sebab, buaya merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Namun, khusus di Papua buaya masuk dalam kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus.
CV MLA memiliki izin penangkaran dengan Keputusan Direktur PHKA Nomor SK.264/IV-SET/2013, tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaegiuneae) dan Buaya Muara (Crocodillus porossus). Izin penangkaran ini dilindungi undang-undang.
Ijin diberikan karena penangkaran ini telah memenuhi persyaratan yang diperoleh dari Pemerintah Daerah. Persyaratan antara lain Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Ada juga syarat surat keterangan lokasi, yang menyatakan bahwa lokasi itu tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia. Persyaratan itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sebanyak 292 buaya di penangkaran tersebut ramai-ramai dibantai oleh sekelompok warga. Aparat tidak bisa menghentikan tindakan itu setelah ada laporan seorang warga tewas diserang buaya itu.
1. Sobat hijau, pada Sabtu (14/7) telah terjadi insiden pembantaian buaya oleh sekelompok masyarakat
di Penangkaran CVM di SP 1 Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Berikut merupakan kronologis lengkapnya...#KLHK#savebuayamuara#pedulisatwaliar pic.twitter.com/TitKnQfsIw
— Kementerian LHK (@KementerianLHK) July 17, 2018