REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 naik 25 basis poin. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simapan dalam rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,25 persen dan valas naik menjadi 1,5 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR menjadi 8,75 persen.
"Kebijakan ini ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga acuan," ujar Halim saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/7).
Halim menuturkan, perubahan itu juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. "Ke depan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan," ujar Halim.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.