Rabu 18 Jul 2018 12:52 WIB

Kemenag Sosialisasikan 9 Seruan Ceramah kepada Dai Kantibmas

Ceramah agama di rumah ibadah dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin
Foto: Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melakukan sosialisasi sembilan seruan ceramah di rumah ibadah kepada Dai Kantibmas dalam acara Silaturahmi Nasional di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Selasa (17/7). Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan, Dai Kantibmas itu diharapkan bisa memahami sembilan seruan ceramah tersebut.

"Ditjen Bimas Islam khususnya selalu mensosialisasikan sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah agama agar bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk kepada Dai Kantibmas Mitra Polri yang juga saya tegaskan kemarin," ujar Amin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (18/7).

Menurut dia, Menteri Agama telah mengeluarkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah pada 2017 lalu. Seruan itu disampaikan dengan tujuan agar ceramah agama di rumah ibadah dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. "Dai Kantibmas tidak lain sebagian besarnya adalah penyuluh agama Islam Kementerian Agama," ucapnya.

Berikut sembilan seruan ceramah di rumah ibadah:

Pertama, disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

Kedua, disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

Ketiga, disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

Keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama. Serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. Dan yang kesembilan, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Sebagai informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Silaturahmi Nasional dengan seluruh pemuka agama se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada 16-18 Juli 2018. Para pemuka agama tersebut telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka biasa disebut juga dengan Dai Kamtibmas.  Silaturrahim yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian ini bertajuk “Kita Wujudkan Pemilu 2019 yang Aman dan Damai”.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement