Rabu 18 Jul 2018 15:17 WIB

Dinsos Siapkan Pendampingan Bagi Korban KDRT

Pendampingan KDRT tak dikenakan biaya

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
KDRT (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang siap memberikan pendampingan kepada para korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, pendampingan ini tak dikenakan biaya sama sekali.

Menurut Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Malang, Tri Sukma, pendampingan dilakukan oleh Sakti Peksos (Pekerja Sosial). Pendampingan gratis ini sengaja diterapkan karena kebanyakan korban KDRT berasal dari kalangan tidak mampu.

"Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara gratis," ujar Tri kepada wartawan di Hotel Savana, Malang, Rabu (18/7).

Proses pendampingan, kata dia, biasa dilakukan dari proses musyawarah hingga penyelesaian lalu pemulihan kondisi korban. Untuk korban anak-anak, mereka akan dipulihkan secara psikis dan fisik melalui pendampingan khusus. Salah satu caranya dengan menempatkan mereka di panti asuhan sebagai tempat pemulihan.

Di kesempatan lain, Sakti Peksos Perlindungan Anak, Kementerian Sosial (Kemensos), Bambang Sulistio menjelaskan, penanganan terhadap laporan kekerasan dilakukan dari tingkat paling bawah. Caranya dimulai dengan melakukan musyawarah di tingkat kelurahan lalu melibatkan aparat setempat seperti RT dan RW.

Ketika masalah tak menemui jalan keluar, maka pendampingan bisa dilakukan hingga ranah hukum. Namun pada kenyataannya, dia melanjutkan, sebagian besar tuntutan yang diajukan pasti dicabut. Hal ini dapat terjadi ketika telah menemukan jalan keluar lalu tuntutan penjara pada suami pun dicabut.

Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang belakangan ini masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Hal ini dapat terjadi karena angka tersebut setiap tahunnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data Unit PPA Polresta Malang di 2017, tercatat 62 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kota Malang. Angka ini meliputi kekerasan terhadap perempuan (KDRT fisik) sebanyak 33 kasus. Kemudian kekerasan terhadap perempuan (KDRT psikis) empat kasus dan anak 23 laporan. Selanjutnya, kekerasan terhadap perempuan (penelantaran) sebanyak dua kasus.

Secara detail, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Sukma menjelaskan, KDRT fisik biasanya menyebabkan cedera pada tubuh korban. Pelaku kekerasan melakukan tindakan menampar, memukul, menjambak rambut, menendang dan sebagainya. Sementara bentuk KDRT secara psikologis biasanya melakukan penghinaan, komentar merendahkan, melarang istri mengunjungi saudara maupun temannya dan lain sebagainya.

"Beberapa di antara mereka sudah ada yang meminta perlindungan dengan cara melapor ke Dinas Sosial," ujar dia kepada wartawan di Hotel Savana Malang, Rabu (18/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement