REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri Purwokerto memusnahkan berbagai jenis barang bukti kasus pidana umum yang proses peradilannya sudah selesai. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan kemasan jamu berbahan kimia obat (BKO), narkotika, pesawat telpon genggam, dan barang bukti lain dalam kasus pidana umum seperti barang bukti kasus asusila, tembakau sintetis, perjudian dan kasus lainnya.
''Barang bukti yang kita musnahkan, semuanya berasal dari kasus pidana umum yang tersangkanya sudah diputus dengan vonis hukuman dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,'' jelas Kepala Kejari Purwokerto, Lydia Dewi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (18/7). Pemusnahan juga disaksikan oleh Pj Bupati Banyumas Budi Wibowo, dan perwakilan dari isntansi terkait dari Pengadilan Negeri Purwokerto, Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), dan Polres Banyumas.
Lydia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang putusan tetapnya berlangsung sejak awal tahun 2018 hingga saat ini. Kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Adhyaksa ke 58 yang puncaknya diperingati pada 22 Juli 2018.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnakan terdiri dari jamu BKO dalam berbagai kemasan, terdiri dari 198.120 kemasan. Jamu tersebut ada yang berbentuk pil dan serbuk. ''Jamu tersebut diketahui mengandung berbagai obat kimia yang sebenarnya tidak boleh dikonsumsi sembarangan,'' katanya.
Selain itu, juga ada barang bukti bahan baku jamu BKO sebanyak 5 karung yang ikut dimusnahkan. ''Seharusnya ada 25 karung bahan jamu yang dimusnahkan. Namun yang kita musnahkan saat ini, 5 karung dulu. Sisanya, kita musnahkan nanti di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA),'' katanya.
Ikut dimusnahkan, juga bahan narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 12,25 kg, tembakau sintetis sebanyak 2,44 gram, dan 25 unit telepin genggam. Ada juga berbagai barang bukti yang terakit dengan kasus perjudian, kasus asusila, dan pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar.