REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menegaskan, perseroan tidak akan ikut dalam pembiayaan akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan begitu, PT Indonesia Asahan Alumium (Inalum) nantinya akan memanfaatkan pinjaman dari bank asing maupun swasta.
Perlu diketahui, setelah adanya Head of Agreement (HoA), PT Inalum akan mengakuisisi saham PTFI. Sebanyak 51 persen saham PTFI bakal diakuisisi. "BTN tidak diajak (masuk ke pembiayaan akuisisi saham PTFI). Kami dari BTN memang tidak akan ikut ke dalam pembiayaan pengalihan saham Freeport," ujar Maryono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (18/7).
Baca: Freeport Sepakati Perjanjian Baru dengan Indonesia
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini melanjutkan, kemungkinan besar bank anggota Himbara lainnya yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Bank Negara Indonesia (BNI) tidak ikut pula dalam pembiayaan tersebut.
"Alasannya, supaya ada uang masuk mengalir dari negara-negara lain. Ini menambah devisa kita," jelasnya.
Baca: Menkeu: Daerah Dapat 10 Persen Dari Divestasi Freeport
Lebih lanjut, kata dia, Kementerian BUMN pun telah mengarahkan hal tersebut. "Ini dari Deputi BUMN langsung yang berikan arahan," tambah Maryono.
Sebelumnya Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan nilai transaksi pembelian saham Freeport Indonesia ini sebesar 3,85 miliar dolar AS atau sekitar Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS). Ia menargetkan proses transaksi pembayaran divestasi akan selesai dua bulan mendatang.
Budi menjelaskan, untuk bisa menyelesaikan transaksi tersebut, Inalum perlu menyiapkan beberapa sumber pembiayaan. Budi mengatakan, ada 11 bank yang berminat untuk memberikan pinjaman untuk mendanai investasi sendiri.
"Ada sebelas bank yang siap membantu mendanai transaksi," ujar Budi pekan lalu.
Pasca selesainya transaksi divestasi yang ditargetkan selesai pada dua bulan mendatang, Kementerian ESDM akan meminta pihak Kementerian KLHK untuk memberikan update terkait kondisi lingkungan di Freeport. Nantinya, kedua poin tersebut akan menjadi landasan Kementerian ESDM untuk mengeluarkan IUPK sebagai bentuk kontrak kerjasama baru Freeport dari Kontrak Karya sebelumnya.