Kamis 19 Jul 2018 00:00 WIB

In Picture: Meski Disegel Kegiatan di Pulau Reklamasi Terus Berlangsung

.

Rep: Mahmud Muhyidin, Antara/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk 2 ke Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas berjaga di pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk 2 ke Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pekerja mengoperasikan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan Pantai Indah Kapuk 2 ke Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pekerja mengoperasikan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pekerja mengoperasikan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Pekerja mengoperasikan alat berat menyelesaikan pembangunan proyek Reklamasi Pulau C di Kawasan Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (18/7). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kegiatan reklamasi di kawasan reklamasi pada Pulau C dan D ternyata masih terus berlangsung. Tampak dari beberapa alat berat dan kapal pengangkut pasir berlalu lalang di sekitar pulau hasil reklamasi.

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan di pulau reklamasi di C dan D pada tanggal 7 Juni 2018. Gubernur Anies meninjau langsung pelaksanaan penyegelan pulau tersebut. Sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyegel Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah di Teluk Jakarta 

Jumlah bangunan yang disegel mencapai 932 bangunan, terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 unit rumah tinggal dan rukan yang belum jadi. Di spanduk penyegelan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan lokasi ditutup karena melanggar Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

sumber : Republika, Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement