REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan bahwa Partai Golkar mengusung dua mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif 2019. Kendati demikian, Ace mengatakan Partai Golkar tetap akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Kalau misalnya aturan tidak memungkinkan buat Partai Golkar mencalonkan yang bersangkutan, maka kita akan ikut aturan tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/7).
Meskipun di dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tertuang jelas terkait larangan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon legislatif, namun menurut Ace, tiap warga negara berhak untuk mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
"Apa yang menjadi PKPU itu silakan berjalan tapi hak setiap warga negara mengajukan JR terhadap mahkamah agung terhadap PKPU itu tetap juga akan berjalan. Jadi partai tentu mempersilahkan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan," jelasnya.
Baca juga: Masyarakat Bisa Beri Rekam Jejak untuk Caleg Mantan Koruptor
Untuk diketahui, kedua mantan napi yang diusung Partai Golkar itu diantaranya Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. Ace mengaku sulit mencoret keduanya dari daftar bacaleg lantaran keduanya menduduki jabatan strategis di DPD Partai Golkar di provinsi Aceh dan Jawa Tengah.
Kabar pengusungan dua mantan napi oleh Partai Golkar tersebut pertama kali dilontarkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar, Nusron Wahid. "Kami memasukkan kader Partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah dan itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPU," kata Nusron di KPU, Selasa (17/7) malam.
Sementara, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan salinan putusan hukum sebagai dasar mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPU juga akan mengidentifikasi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak.
Baca juga: Empat Eks Napi Kasus Korupsi Gugat PKPU tentang Caleg ke MA
Menurut Wahyu, semua individu yang mendaftar sebagai caleg DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus melengkapi semua persyaratan pendaftaran dan pencalonan. Hal itu juga berlaku bagi para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
"Untuk itu, kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi. Bentuknya berupa salinan putusan hukum, supaya menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tanpa salinan putusan itu kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Upaya ini, lanjut dia, dilakukan untuk persiapan verifikasi syarat pencalonan caleg. Selain salinan putusan hukum, KPU juga tetap menerima masukan dari masyarakat tentang nama-nama para caleg yang saat ini sudah diketahui publik.
"Kami melakukannya agar punya dasar hukum yang kokoh untuk mengeksekusi (mencoret) para mantan narapidana yang tidak diperbolehkan menjadi caleg," tegas Wahyu.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg