Kamis 19 Jul 2018 15:10 WIB

Hakim Gakkumdu Tolak Gugatan Paslon Pilkada Lampung

Hakim memutuskan laporan dari paslon nomor urut satu tidak terbukti

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dalam sidang gugatan pelanggaran administrasi Pilkada Lampung, Majelis Hakim Fatikhatul Khoiruyah menyatakan, gugatan paslon nomor urut satu tidak terbukti. Saksi-saksi yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan dan diverifikasi.

Sidang gugatan pelanggaran pilgub Lampung dengan agenda pembacaan putusan sidang di Kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Kamis (19/7), diwarnai aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat Lampung untuk Pilgub Bersih.

Sejumlah aparat kepolisian diturunkan dengan petalatan lengkap. Akses jalan menuju Kantor Gakkumdu Lampung tetpaksa ditutup untuk menghindari gesekan massa pendemo dengan masyarakat.

Ketua Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriyah yang juga ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lampung membacakan keputusan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dihadiri tiga dari kuasa hukum paslon nomor satu, dua, dan tiga.

Khoir, panggilan Fatkhatul, membacakan bahwa laporan kuasa Hukum Paslon Nomor 1 M Ridho Ficardi - Bachtiar Basri tidak terbukti. Penjelasannya, karena sudah sesuai dengan fakta di lapangan bahwa saksi-saksi yang disampaikan oleh pelapor 1 tidak terbukti dan tidak dapat terverifikasi

“Berdasarkan hasil pembacaan dan dan pemeriksaan, majelis hakim memutuskan laporan dari paslon nomor urut satu tidak terbukti,” katanya saat memimpin sidang.

Kuasa Hukum paslon nomor urut satu Ahmad Handoko meninggalkan ruang sidang dan memutuskan untuk banding ke Bawalu RI. Menurutnya, pertimbangan hukum majelis hakim sangat dangkal, karena Bawaslu hanya mengutip laporan dari Panwaslu bahwa kasus politik uang itu tidak terbukti hanya karena saksi-saksi tidak ada. "Bawaslu tidak melihat substansi peristiwa yang jelas ada," katanya.

Ia menyatakan hasil keputusan sidang timnya resmi mengajukan banding ke Bawaslu RI dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan keputusan ini. Pihakhya akan menghadirkan bukti-bukti yang lebih lengkap lagi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement