Kamis 19 Jul 2018 14:21 WIB

BPOM Pangkas Biaya Pendaftaran Produk UMKM Pangan 50 Persen

90 persen pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia adalah UMKM

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyerahkan surat ijin edar kepada enam UMKM pangan dan tiga obat tradisional  dalam acara Saresehan dan Pameran UMKM berdaya saing bersama Badan POM dan meninjau pameran UMKM Pangan , di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (19/7).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyerahkan surat ijin edar kepada enam UMKM pangan dan tiga obat tradisional dalam acara Saresehan dan Pameran UMKM berdaya saing bersama Badan POM dan meninjau pameran UMKM Pangan , di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurunkan biaya Pendaftaran produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pangan hingga 50 persen. Hal ini dilakukan agar makin banyak UMKM pangan yang mau mendaftarkan produk mereka ke BPOM.

Selain itu, juga dikarenakan 90 persen pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia adalah UMKM. "Sehingga perlu keberpihakan kepada UMKM," kata  Kepala BPOM Penny K Lukito pada acara Saresehan dan Pameran UMKM berdaya saing bersama BPOM di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (19/7).

Menurut Penny, penurunan biaya pendaftaran UMKM Pangan sudah diterapkan sejak 10 Juli 2018. Ia mengatakan penurunan biaya pendaftaran ini untuk menjawab isu tentang biaya pendaftaran di BPOM yang mahal dan prosesnya lama.

Dalam kesempatan tersebut Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan produknya ke BPOM tidak melalui biro jasa. Pendaftaran produk pangan ini, sambungnya, juga bisa dilakukan melalui registrasi online sehingga ada kemudahan, jaminan kerja selama lima hari dengan biaya uji gratis. 

Menurut Penny, setiap hari ada sekitar 30 UMKM pangan yang mendaftarkan produk barunya ke BPOM. Pendaftaran produk pangan ini berlaku untuk lima tahun.

Dikatakannya, masing-masing kelembagaan sudah ada program yang terkait UMKM sehingga diperlukan sinergi untuk mengoptimalkan UMKM. Selama ini tantangan UMKM adalah akses modal, kemampuan promosi untuk memperluas akses pasar.

"Yang terkait Badan POM adalah kepastian produk memenuhi keamanan, mutu dan manfaat kesehatan, dan daya saing. Karena itu Badan POM mendorong UMKM pangan untuk memenuhi ketentuan hygiene sanitasi dan mempunyai nomor ijin edar agar jangan sampai diisi produk impor dan produk penyelendupan," kata Penny menjelaskan.

Pada kesempatan ini Penny menyerahkan surat ijin edar kepada enam UMKM pangan dan tiga produsen obat tradisional.  Enam UMKM pangan yang mendapatkan surat ijin edar adalah Nikata, Putri 21, Orange Food, CV Tamto Mandiri, PT Pondasi Inti Sejahtera, dan PT Baitullah Tiga Kharisma. Sedangkan tiga produsen obat tradisional yang mendapatkan surat ijin edar adalah CV Lintang Suminar, CV Puspita Raja, dan PT Saptasari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement