Kamis 19 Jul 2018 17:16 WIB

Hasil Penyelidikan Pembunuhan Altantuya Diserahkan ke Jaksa

Tan Sri mengatakan pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut soal penanganannya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Bilal Ramadhan
Misteri kematian Altantuya.
Foto: republika
Misteri kematian Altantuya.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kepala Polisi Negara Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan nvestigasi terhadap pembunuhan warga Mongol, Altantuya Shaariibuu pada 2006 dibuka kembali. Tan Sri mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut telah selesai.

photo
Kepala Polisi Negara Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun

 

"Kami telah menyelesaikan penyelidikan dan telah menyerahkannya ke Kantor Jaksa Agung. Kami menunggu instruksi lebih lanjut," kata Tan Sri Mohamad Fuzi Harun dalam konferensi pers di Persada Plus, dilansir di The Star Online, Kamis (19/7).

Pada 20 Juni 2018, ayah Altantuya, Dr Shaaribuu Setev mengajukan laporan polisi mencari penyelidikan baru atas pembunuhan putrinya. Hari berikutnya, Mohamad Fuzi menegaskan bahwa penyelidikan atas pembunuhan itu akan dibuka kembali.

Altantuya diyakini telah tewas dan tubuhnya diledakkan dengan bahan peledak di hutan sekunder di Mukim Bukit Raja, Klang, antara pukul 10 malam pada 19 Oktober dan 1 pagi pada 20 Oktober 2006. Pada tahun 2009, mantan anggota Satuan Khusus Aksi Polisi, Sirul Azhar Umar dan Azilah Hadri dinyatakan bersalah atas pembunuhan Altantuya.

Pengadilan Banding membatalkan hukuman mereka pada tahun 2013 tetapi setelah banding penuntutan, hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Federal. Sirul melarikan diri ke Australia di mana dia ditahan oleh Imigrasi Australia di pusat penahanan di Sydney setelah Interpol mengeluarkan pemberitahuan merah atasnya.

Dia telah berada di pusat penahanan sejak 2015 dan berharap mendapatkan suaka di sana. Australia tidak mengizinkan seorang yang terpidana mati untuk kembali ke negara asalnya. Abdul Razak Baginda, rekan dekat Najib, didakwa sebagai penghasut pembunuhan itu tetapi kemudian dibebaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement