Kamis 19 Jul 2018 18:12 WIB

Lima Mobil Mewah Barang Bukti First Travel Dipinjam Pakai

Kajari Depok memastikan tidak ada mobil sitaan kasus First Travel yang hilang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa terparkir tak terawat di halaman parkir belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Foto: Rusdy Nurdiansyah/Republika
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa terparkir tak terawat di halaman parkir belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Sejumlah barang bukti yakni lima mobil mewah perkara penipuan dan pencucian uang perkara biro jasa Umrah First Travel tidak tampak di  halaman parkir depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dari 11 mobil, lima mobil sudah tidak tampak di halaman parkir depan kantor Kejari Depok.

Lima barang bukti mobil yang tidak tampak itu di antaranya Hummer putih bernopol F 1051 GT, Toyota Vellfire putih bernopol F 777 NA, Pajero Sport bernopol F 797 FT, Volkswagen Caravell bernopol F 1861 LP, Honda bernopol B 19 EL, HRV bernopol B 233 STY, Ford tipe Ranger Double bernopol B 9002 EWM, Nissan bernopol B 2264 RFP, dan Fortuner bernopol B 22 KHS.

 

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Kamis (19/7) sudah tidak terlihat jejeran mobil-mobil mewah yang merupakan barang bukti kasus First Travel dan Pandawa di halaman parkir depan. Salah satunya barang bukit mobil mewah, Hummer putih bernopol F 1051 GT yang merupakan barang bukti kasus First Travel yang tampak mencolok berada di parkiran, sudah tidak lagi tampak.

"Kami ada acara halal bihalal, sebagian mobil barang bukti yang ada di halaman parkir depan terpaksa kami pindahkan ke halaman parkir samping dan belakang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Kamis (19/7).

Soal lima mobil lainnya yang tidak ada, Sufari mengatakan mobil mewah tersebut tidak hilang tapi sedang dipinjam pakai. Ada 11 mobil merupakan barang bukti kasus First Travel dan sebanyak lima mobil dipinjam pakaikan, salah satunya mobil Hummer putih bernopol F 1051 GT.

"Peminjaman mobil tersebut juga dikatakan melalui aturan hukum yang berlaku. Jadi, saya luruskan, dipinjam pakainya sejak tahap dua, sejak diserahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Ada lima mobil yang dipinjam pakaikan, dan enam mobil masih ada di parkir halaman samping," jelasnya.

Dia menegaskan, tidak ada sataupun barang bukti mobil First Travel dan juga kasus Pandawa yang hilang. Keberadaan barang-barang bukti tersebut menunggu keputusan untuk dilakukan pelelangan oleh negara.

"Semua barang bukti masih ada. Saat ini untuk barang bukti mobil dan motor di parkir di halaman samping dan belakang kantor Kejari Depok. Silahkan cek," tegas Sufari.

Awalnya informasi diduga hilangnya barang bukti lima mobil mewah kasus First Travel disampaikan kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat dan kuasa hukum tiga terdakwa First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan yang membentuk Tim Penyelamat Asset First Travel.

"Kami sempat melihat mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih bernopol F 797 FT yang merupakan asset First Travel berkeliaran di jalan di Jakarta Timur dan kami sempat videokan. Kami bingung kok bisa barang bukti sitaan dipakai keluar. Kami bingung dimana sebenarnya keberadaan barang-barang bukti tersebut," tutur kuasa hukum jamaah First Travel dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah saat memberi keterangan ke sejumlah wartawan di Balai Wartawan Mapolres Depok, Kamis (19/7). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement