REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) membahas Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat. Dalam rapat tersebut disepakati dua poin yakni pemerintah bersedia untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang masyarakat hukum adat kepada badan legislasi pada awal masa persidangan I tahun sidang 2018 - 2019 yang akan dimulai pada tanggal 16 Agustus mendatang.
"Kedua, disepakati pembahasan RUU tentang masyarakat hukum adat akan diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan DPR RI dengan satu kali masa persidangan awal dikhususkan untuk melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat hukum adat," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto.
Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pada Kamis (19/7) membahas Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat.
Rapat dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Mendes PDTT Eko Putro Sadjojo menyampaikan tujuan dari RUU yang dibahas tersebut tentunya akan memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi dari masyarakat adat agar bisa berkembang.