REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik milik PT PLN Riau-1, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/7). Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam, politikus Partai Golkar itu mengaku dekat dengan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi ini semua teman saya, Johanes saya teman sudah lama kenal, Ibu Eni apalagi itu adik saya," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta.
Saat ditanyakan materi pemeriksaan, Idrus mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Eni dan Johanes. Menurutnya pemeriksaan yang cukup lama lantaran banyaknya penjelasan yang harus ia berikan. "Cukup lama penjelasan penjelasan yang saya berikan, tentu termasuk (penjelasan) bagaimana di rumah saya," katanya.
Idrus menambakan, dirinya menghargai seluruh langkah yang diambil KPK termasuk penangkapan Eni di kediamannya. Namun, ia enggan menerangkan secara detil materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Tidak etis kalau saya sampaikan semua karena ini prosesnya masih berlangsung," ujarnya.
Baca juga: KPK akan Periksa Mensos dan Dirut PLN Pekan Ini
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus oleh penyidik KPK diduga sempat lakukan beberapa kali pertemuan dengan para pihak tersangka. "Terhadap saksi Idrus Marham penyidik mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni M Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi (Idrus Marham)," kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya tak sembarang dalam memeriksa saksi. Menurut Saut pihaknya memeriksa saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. "Kami tidak memanggil orang kalau tidak ada (kaitan) langsung ataupun tidak langsung terhadap pengembangan kasus itu," kata Saut.
Idrus sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Eni sebagai kader Partai Golkar. Idrus diduga mengetahui sepak terjang Eni selama duduk sebagai anggota Dewan. Menurut Saut, banyak hal didalami oleh pihaknya kepada Idrus. Salah satunya soal rekomendasi Idrus terkait pengangkatan Eni sebagai pimpinan Komisi VII.
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap PLN Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi