REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN Said Didu menilai, wajar bila masyarakat mempertanyakan penunjukan Ali Mochtar Ngabalin menjadi komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).
Menurut Said, sikap publik tersebut positif untuk bisa terus mengawasi kebijakan-kebijakan penting terkait dengan BUMN. "Kalau dari segi aturan tidak ada yang dilanggar tapi pasti publik mempertanyakan kepatutannya. Saya kira itu bagus sehingga pengawasan publik berjalan dengan mengawasi pengangkatan pimpinan-pimpinan BUMN," kata Said ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/7).
Said mengatakan, tugas komisaris adalah memberikan arahan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Menurut Said, terdapat kemungkinan pemegang saham menilai Ali Mochtar layak menjalankan tugas tersebut. "Saya tidak tahu persis kompetensi Ali Mochtar Ngabalin apakah memang sesuai dengan kebutuhan AP I. Tapi apapun itu, pasti publik mempertanyakan," katanya.
Baca juga, Ini Pernyataan Pertama Ngabalin Usai Jadi Komisaris BUMN.
Said berharap, pengangkatan pimpinan perusahaan pelat merah berbasis pada profesionalisme dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Bukan karena poin kedekatan politik atau kedekatan kekuasaan. "Itu berlaku untuk semua BUMN. Itu memang pesan di UU BUMN," kata Said.
Dalam perubahan susunan komisaris PT Angkasa Pura I, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menjabat sebagai komisaris utama menggantikan Andi Widjajanto. Adapun Ngabalin menggantikan Selby Nugraha Rahman.
Ngabalin menegaskan, ia tak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Menteri BUMN terkait penunjukannya ini. Hal ini, kata dia, menjadi hak dan kewenangan Menteri BUMN. Ia yakin, keputusan penunjukan dirinya tersebut berdasarkan kajian dan seleksi yang dilakukan.
Lebih lanjut, Ngabalin juga menyampaikan, proses seleksi anggota dewan komisaris PT AP I sudah berlangsung lama. Bahkan, kata dia, proses seleksi dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai tenaga ahli di KSP.
Selain nama Ngabalin, terdapat juga Tri Budi Satriyo yang diangkat menggantikan Boy Syahril Qamar. Sedangkan Anandy Wati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris ditetapkan menjadi Komisaris Independen.