REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Ratusan berkas bakal calon legislatif Kabupaten Jember tidak memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 689 berkas bacaleg dari 16 partai politik yang mendaftar ke KPU, sebanyak 50 persen lebih tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Kamis (19/7) malam.
Berkas bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan di masing-masing partai politik tidak sama. Sehingga KPU memberikan batas waktu sesuai ketentuan untuk perbaikan berkas bacaleg tersebut.
"Ada yang ijazah pendidikan terakhirnya belum dilegalisir, ada yang belum menyerahkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan ada juga yang belum melampirkan surat keterangan dari pengadilan," tuturnya.
Ia menjelaskan KPU Jember akan memberikan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2019, agar persyaratan bacaleg yang belum lengkap segera diperbaiki dan dilengkapi.
"Seluruh bacaleg harus melengkapi semua persyaratan selama masa perbaikan, kemudian KPU kembali melakukan verifikasi hasil perbaikan tersebut sesuai dengan ketentuan," ucap Ahmad Hanafi.
Sebagian besar parpol mendaftarkan bacalegnya sesuai batas maksimal yakni 50 orang di enam daerah pemilihan. Sehingga total jumlah bacaleg di Jember sebanyak 689 orang, namun ada beberapa parpol yang mendaftarkan bacalegnya kurang dari batas maksimal tersebut.
Partai Garuda hanya mendaftarkan dua bacaleg, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan 9 bacaleg, Partai Bulan Bintang mendaftarkan 32 bacaleg, Partai Demokrat 49 bacaleg, Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan 48 bacaleg, Partai Persatuan Indonesia sebanyak 49 bacaleg, sedangkan parpol lainnya masing-masing 50 bacaleg.