Jumat 20 Jul 2018 05:01 WIB

Pertamina: Proses Penjualan Aset Panjang

Penjualan aset harus disetujui oleh pemegang saham dalam hal ini pemerintah.

Red: Teguh Firmansyah
Pertamina
Foto: dok.Republika
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menegaskan, rencana pelepasan aset Pertamina yang diusulkan kepada pemerintah selaku pemegang saham merupakan bagian dari rencana bisnis. Hal itu bertujuan guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis Pertamina ke depan.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/7), mengatakan, rencana pelepasan aset yang 100 persen merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni pemerintah," kata Adiatma.

Ia menjelaskan, surat yang diusulkan Pertamina kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, masih berupa izin prinsip, yakni perizinan kepada pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.