REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia berharap upaya hukum terakhir ini membawa pada keadilan.
“Salah satu hak kita dalam hukum adalah apabila sudah menjalani proses kita masih mempunyai hak untuk keadilan, jalan terakhir ini yang coba saya tempuh adalah PK, mudah-mudahan mendapat keadilan," kata Choel di PN Jakpus, Kamis (19/7).
Pada 6 Juli 2017, Choel divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu terkait perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Baca Juga: MA: Pensiunnya Artidho tak Pengaruhi Hakim Agung Lain
Dalam perkara ini, Choel terbukti melakukan korupsi. Tindakannya telah memperkaya kakaknya, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alfian Mallarangeng, sebanyak Rp 2 miliar dan 550 ribu dolar AS dari proyek Hambalang.
"Ada beberapa bukti baru yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan, yang jelas ada tiga hal yang dalam permohonan PK yaitu novum (bukti baru), pertentangan hukum dan kekhilafan hakim, nah dua dari tiga persyaratan tersebut yang disampaikan dalam persidangan," tambah Choel.
Choel pun berharap PK-nya tersebut dikabulkan. "Insya Allah dikabulkan, doanya yang baik," tambah Choel.
Penampilan pria yang pernah memiliki perusahaan konsultan politik itu pun tampak lebih trendi dengan mencukur pendek rambut bagian samping namun memanjangkan rambut di bagian atas hingga bisa dikuncir kuda. "Ya namanya di tahanan, waktu berjalan, banyak waktu, banyak kesempatan, banyak gaya bisa timbul, mungkin inspirasinya pada waktu sepak bola piala dunia itu," ungkap Choel sambil tertawa.
Selain Choel, beberapa terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Siti Fadilah Supari, Jero Wacik, dan Muhammad Sanusi.
PK Terpidana Korupsi.