REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari partai-partai politik peserta Pemilu 2019 ke KPU sudah ditutup pukul 24.00 WIB, pada Selasa (17/7). Dalam proses pemberkasan caleg terlihat ketidaksiapan Parpol melengkapi syarat pendaftaran.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu yang sudah mendaftarkan calon legislatifnya. Pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak 4 Juli, namun partai politik cenderung memilih menuju ke kantor KPU di menit-menit akhir menjelang pendaftaran ditutup.
KPU memberikan waktu pendaftaran calon anggota legislatif kepada partai politik selama 14 hari, tetapi tercatat 15 partai politik mendatarkan diri di hari terakhir. Dari seluruh parpol, ungkap dia, Nasdem menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU pada 17 Juli. Akan tetapi, PPP justru baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.
Dari proses pendaftaran itu, Sunanto mengungkapkan JPPR menemukam beberapa catatan. "Ditemukan masih ada partai politik yang mendaftar serta melakukan perbaikan berkas pengajuan bakal calon," ungkap Sunanto, Kamis (19/7).
Kekurangan berkas yang banyak ditemukan JPPR di antaranya, kelengkapan foto, tanda tangan pimpinan parpol dan stempel, serta penomoran. Hal itu, kata dia, jelas melanggar Pasal 9, 10,11, dan Pasal 12 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan. Selama proses pendaftaran hingga 17 Juli 2018, KPU masih menerima berkas partai politik secara manual tanpa mengisi data caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Sampai saat ini, hasil pemantauan JPPR terkait verifikasi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu selesai pada tanggal 18 Juli 2018. Namun, pada Kamis, 19 Juli 2018 KPU baru mengumumkan penyampaian hasil verifikasi," ujarnya.
Dari pantauan itu, Sunanto mempertanyakan ketegasan dan konsistensi KPU dalam menjalankan peraturan yang sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan KPU. JPPR juga mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh KPU.
Sunanto mengingatkan seharusnya bakal calon yang diajukan oleh partai politik sudah dipastikan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. "Bakal calon juga harus memenuhi kelengkapan administrasi yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan," ujarnya.
Saat ini, jumlah calon setiap partai hampir 575 orang, dari jumlah dapil sekitar 80 setiap partai. Dengan waktu yang sangat sedikit tentu proses pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh KPU dinilai bisa mengalami banyak masalah.
Di sisi lain, KPU hanya mempunyai waktu satu hari untuk memverifikasi semua berkas. Dalam proses pendaftaran bakal calon partai politik juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Proses pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2019 partai politik wajib mendaftarkan calon legislatifnya melalui Silon.
Baca: Prabowo dan SBY Dijadwalkan Kembali Bertemu Bahas Koalisi