Jumat 20 Jul 2018 06:00 WIB

Parpol Dinilai tak Siap Saat Daftarkan Caleg ke KPU

Parpol memilih mendaftarkan caleg ke KPU di hari terakhir pendaftaran.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari partai-partai politik peserta Pemilu 2019 ke KPU sudah ditutup pukul 24.00 WIB, pada Selasa (17/7). Dalam proses pemberkasan caleg terlihat ketidaksiapan Parpol melengkapi syarat pendaftaran.

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu yang sudah mendaftarkan calon legislatifnya. Pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak 4 Juli, namun partai politik cenderung memilih menuju ke kantor KPU di menit-menit akhir menjelang pendaftaran ditutup.

KPU memberikan waktu pendaftaran calon anggota legislatif kepada partai politik selama 14 hari, tetapi tercatat 15 partai politik mendatarkan diri di hari terakhir. Dari seluruh parpol, ungkap dia, Nasdem menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU pada 17 Juli. Akan tetapi, PPP justru baru hadir sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya setengah jam sebelum pendaftaran ditutup.

Dari proses pendaftaran itu, Sunanto mengungkapkan JPPR menemukam beberapa catatan. "Ditemukan masih ada partai politik yang mendaftar serta melakukan perbaikan berkas pengajuan bakal calon," ungkap Sunanto, Kamis (19/7).