REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon akan segera memiliki layanan kedaruratan 112. Layanan itu memudahkan masyarakat untuk mengakses permohonan bantuan ketika ada kejadian darurat. Launching layanan kedaruratan 112 itu ditargetkan pada awal September 2018 mendatang.
‘’Layanan kedaruratan 112 ini merupakan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Kota Cirebon,’’ ujar Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, saat acara Tindaklanjut Kesiapan Implementasi Layanan Panggilan Darurat (call center) 112 di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Kamis (19/7).
Dedi menyatakan, dengan adanya layanan kedaruratan 112, maka masyarakat tidak lagi harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan. Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima maupun mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat.
Adapun sejumlah nomor yang akan disatukan dalam layanan kedaruratan 112, di antaranya adalah layanan darurat 123 PLN, layanan darurat 115 BNPD, layanan darurat 119 Public Safety Center, layanan darurat 110 contact center kepolisian, layanan darurat 113 pemadam kebakaran, layanan darurat 118 ambulans gawat darurat dan lainnya.
Sementara itu, Kepala DKIS Kota Cirebon, Iing Daiman, menjelaskan, Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) itu dilaksanakan untuk penanganan berbagai keadaan darurat. Mulai dari kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum serta berbagai keadaan darurat lainnya.
‘’Nanti masyarakat cukup menekan angka 112,’’ terang Iing.
Iing menyatakan, dengan menyatukan nomor panggilan darurat, maka masyarakat semakin mudah dalam penanggulangan keadaan darurat. Selain itu juga mempercepat penanggulangan keadaan darurat.